Abu Hurairah RA pernah meriwayatkan sabda Nabi Muhammad SAW tentang cerita seorang pembeli tanah yang mendapati sekotak emas dalam tanah yang ia beli. Si pembeli merasa emas tersebut bukan miliknya, dan menyerahkannya kepada sang penjual. Tanpa diduga ternyata si penjualpun juga berpikir hal yang sama. Ia merasa tidak memiliki emas tersebut dan menolaknya. Subhanallah.
Akhi al-karim, manakah ada di muka bumi saat ini yang menolak pemberian sekotak emas ? si pembeli dan penjual lantas mengadukan permasalahan mereka berdua kepada seorang qadhi. Ternyata putusan qadhi pun juga tak terduga-duga. Sang qadhi menanyakan pada keduanya apakah mereka mempunyai anak. Ternyata si pembeli memiliki anak lelaki dan si penjual memiliki anak perempuan. Sang qadhi meminta keduanya menikahkan mereka dan memberikan harta karun tersebut kepada kedua mempelai. Sisanya diperintahkannya untuk disodaqahkan. Ajiib
Inilah keadilan dalam memutuskan masalah. Ada 3 macam qadhi (hakim/jaksa) yang hanya seorang saja masuk surga. Pertama, qadhi yang mengetahui kebenaran dan menggunakan kebenaran tersebut untuk menghakimi. Kedua, qadhi yang mengetahui kebenaran namun menutup mata dari kebenaran dalam menghakimi. Ketiga, qadhi yang tidak megetahui kebenaran, tetapi justru menghakimi dengan kebodohannya. Dari ketiga macam qadhi tersebut hanya qadhi yang pertama yang masuk surga.
Umat islam rahimakumullah. Adil bukanlah membagi sama rata. Adil dalam Islam adalah menempatkan sesuatu dalam tempatnya sesuai dengan Syariat Islam. Yang benar dihakimi dengan benar. Yang salah dihakimi dengan kesalahannya. Bukan lantas memberikan sama. Hukum waris dalam islam adalah hukum yang paling adil. Ternyata tidak membagikan warisan sama rata. Sebab adil memang bukan membagi sama rata.
Kini jauh sekali membayangkan keadilan dapat terwujud di tengah kehidupan kita sehari-hari. Padahal Allah SWT sudah mencirikan bahwa keadilan identik dengan ketakwaan. Dalam arti lain, jika keadilan semakin jarang hadir di tengah-tengah masyarakat, bisa jadi ketakwaan juga sudah jarang dimiliki umat manusia. Wallahu a'lam. (Ust. Drs. Alif Syukri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar